Selasa, 04 November 2014

tugas uts

KAWIN KONTRAK
Pengertian
Mut`ah berasal dari bahasa arab, yang arti harfiyahnya “bersenang-senang” sedangkan menurut istilahnya, berarti suatu perkawinan kontrak untuk suatu periode tertentu sebagai balasan bagi suatu imbalan jasa.
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا
خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata:Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut'ah .

Sejarah
Bangsa arab dahulunya melaksanakan kontrak untuk suatu perkawinan atau yang disebut dengan mut`ah yang dapat kita lihat di kitab fathul Qadhir:”bilamana seseorang datang kesuatu desa dan dia tidak memiliki kenalan disana,(untuk menjaga rumahnya), dia akan mengawini seorang wanita untuk selama waktu dia tinggal disana, sehingga wanita tersebut akan menjadi istrinya dan menjaga rumahnya”
Dan juga dikatakan oleh Tirmidzi, :”ketika seorang laki-laki datang kesuatu desa asing, dimana dia tidak mempunyai kenalan dia bisa mengawini seorang wanita iungtuk selama periode perkiraanya dia akan tinggal di daerah itu, sehingga wanita tersebut bisamemeliharanya dan harta bendanya. ”
Sebab-sebab diperbolehkan.
  1. Mut`ah diperbolehkan karena keperluan persinggahan sementara dalam waktu pendek, ataupun panjang sebagai kebutuhan biologis dan juga kebutuhan primer(makan,minum dan harta).
  2. Mut`ah diperbolehkan diwaktu peperangan.
  3. Diperbolehkan dihari penaklukan mekkah.

Pelarangannya.

Kitab Nikah
Bab 2: Tentang nikah mut'ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
و حَدَّثَنَاه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ لِفُلَانٍ إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib رضي الله عنه: ia berkata:Bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang untuk menikahi wanita secara mut'ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar
Hadits marfu'Nomor: 2510Sumber: http://hadith.al-islam.com/Bayan/ind/

Dibuat oleh
SalafiDB http://salafidb.googlepages.com
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan -keduanya anak Muhammad bin Ali- dari Bapak keduanya dari Ali bin Abu Thalib berkata, "Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah (kawin kontrak) dan makan daging himar yang dipelihara."
Kesimpulan
Kawin kontrak atau nikah kontrak dinyatakan haram karena persamaannya yang seperti zinah, dan melihat perkembangan zaman yang modern dimana perkembangan telekomunikasi, transportasi dan jasa berkembang begitu pesat. Dan juga pelarangan setelahnya. Yang jelas dalam hadist diatas bahwasannya setelah itu nikah mut`ah dilarang sampai hari kiamat.

Rabu, 17 September 2014

Setelah mengikuti pelatihan aplinet selama 6 hari di Universitas Muhammadiyah Malang, saya banyak mendapat informasi – informasi tentang teknologi informasi di kampus UMM ini. Seperti :
1. Layanan Hostpot/ wifi Gratis
Hostpot adalah layanan untuk akses internet secara gratis yang disediakan oleh UMM dan ditujukan kepada seluruh mahasiswa UMM dengan menggunakan fasilitas Wifi .
Layanan akses internet secara gratis ini sudah berjalan sejak tahun 2005.
Adapun syarat -syarat hostpot UMM:
a. Mahasiswa aktif UMM
b. Mempunyai PIC (Personal  Identification Code) yang dikeluarkan   oleh Perpustakaan UMM
2. Pelayanan KRS online
Adalah salah satu layanan dari biro Administasi Akademik UMM untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi.
3. Mendapatkan PIC (Personal Identification Code)
PIC ini kita dapatkan setelah mengikuti Pelatihan perpustakaan dan Aktif secara Otomatis , PIC ini berupa user name dan Password untuk login ke layanan Hotspot Di kampus UMM .
 – Perkembangan teknologi telah berkembang sangat pesat hingga sekarang. Dulunya banyak daerah-daerah terpencil yang tidak terjamah oleh teknologi, kini dapat merasakan juga teknologi informasi yang beredar saat ini. Kini kita dapat menikmati teknologi informasi dimana saja yang kita mau.

Teknologi Informasi sebenarnya sudah hadir sejak dahulu. Dulu manusia menciptakan teknologi karena dorongan akan hidup lebih baik. Sehingga mendorong manusia untuk membuat sebuah teknologi yang dapat membantu mereka dalam hal pekerjaan. Sehingga munculnya teknologi hingga sekarang.
Saat ini Teknologi informasi masih berkembang pesat di segala aspek kehidupan. Dari yang sederhana, hingga yang mutakhir. Di berbagai negara maju dan berkembang, hadir teknologi-teknologi baru yang dapat membantu kita dalam hal perkerjaan.

Perkembangan Teknologi Informasi Saat Ini

Dulu manusia telah mengenal yang namanya teknologi. Namun tentunya teknologi dahulu jauh berbeda dengan teknologi yang saat ini. Contohnya saja mesin tik, dulunya mesin ini digunakan orang-orang untuk membuat dokumen. Namun karena adanya teknologi, sehingga memaksa mesin tik untuk menyudahi jamannya dan digantikan dengan adanya komputer yang lebih efisien.
Selain itu, dulunya manusia pernah mengkonsep sebuah ide atau imajinasi. Namun karena kurangnya teknologi yang ada pada jaman itu, akhirnya konsep itu tak terlaksana. Contohnya saja, pada jaman dahulu manusia membuat konsep agar orang yang berada di tempat yang berjauhan, dapat merapatkan sesuatu atau bertemu. Namun karena dulunya tidak ada Teknologi yang seperti itu, maka hingga dia meninggal, konsep tersebut belum terlaksana. Namun karena jaman sekarang sudah ada teknologi yang seperti itu, sehingga sekarang ada teknologi yang menyerupai konsep tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa Perkembangan teknologi informasi pada saat ini maju sangat pesat dari abad ke 19, menuju abad ke 20. Dapat diprediksikan bahwa abad ke 21 akan mempunyai perkembangan teknologi yang lebih mutakhir yang akan lebih bermanfaat bagi manusia.

Dampak Perkembangan Teknologi Informasi

Dengan hadirnya perkembangan Teknologi Informasi ini, tentunya semua faktor memiliki dampak positif dan negatif yang bisa berdampak dalam kehidupan kita. Kemajuan teknologitelevisi, Handphone, internet dapat berdampak sangat besar bagi kehidupan kita.

Dampak Positif Perkembangan Teknologi Informasi

1. Dapat Menjangkau Lebih Jauh Dengan adanya internet, kita dapat menjangkau lebih jauh di semua belahan dunia. Contohnya saja kita berjualan, kita dapat menjangkau seluruh Indonesia, atau bahkan mancanegara untuk memperjualbelikan produk kita.
2. Menemukan Lebih Cepat Dalam dunia pendidikan tentunya kita tidak dapat hanya mengandalkan guru saja. Oleh karena itu, kita dapat memanfaatkan internet untuk mencari hal apapun yang berhubungan dengan pendidikan. Selain itu, pengajar juga dapat menerapkan konsep belajar yang kreatif dan atraktif.

Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi

1. Mudahnya Akses Pornografi Tidak dapat dipungkiri, dengan bebasnya akses internet sekarang. Dapat memudahkan terjadinya pornografi. Seperti akses video porno, jual beli film porno, hingga terjadinya aksi porno. Ini yang masih menjadi PR pemerintah untuk menghentikan pornografi ini.
2. Menjadikan Malas Adalah satu dampak yang paling besar dalam dunia pendidikan adalah menjadikan pelajar malas untuk mengerjakan tugas. Karena dengan adanya internet, pelajar akan dimanjakan dengan komputer. Pelajar akan lebih senang di depan komputer, daripada mengerjakan tugas mereka.
Nabil Nizam , seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang kelahiran tanggal 23 desember 1995 klojen ,malang , jawa timur  dia adalah seorang laki-laki yang sudah menjalani kehidupannya kurang lebih selama 19 tahun berawal dari pendidikan pertamannya di Taman Kanak-Kanak Muslimat NU 2 yang bertempat di JL,Arief Rahman Hakim ,Malang lalu diamelanjutkan ke jenjang sekolah dasar di SD Muhammadiyah Malang kuarng lebih selama 6 tahun sampai akhirnya dia lulus dengan nilai yang lumayan memuaskan di tahun 2007 , karna latar belakang Nabil Nizam , atau yang akrab dipanggil Mas Nabil adalah dia anak seorang agamawan maka akhirnya atas dorongan orang tuanya dan juga keyakinan dirinya sendiri Mas Nabil menempuh jenjang SMP(sekolah menengah pertama)nya dan juga SMA(sekolah menengah atasnya di pondok pesantren Darul Muttaqien Gontor 5 Kaligung  Banyuwangi , Jawa timur, Indonesia dan setelah dia menyelesaikan studinya selama 6 tahun , atas amanat bapak pengasuh pondoknya , mas Nabil diamanati untuk mengajar di pondok modern Gontor 6 Darul Qiyam Magelang selama setahun dengan status pengabdian sebagai sarat pengambilan ijazah , dan akhirnya dia melanjutkan studinya di Universitas Muhammadiyah Malang sebagai mahasiswa baru jurusan syari`ah (ahwalu-syakhsiyah).
Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Malang. Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No.71 tanggal 19 Juni 1963 berdasarkan Gouvernement Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914.

Pada awalnya, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas yaitu (1) Fakultas Ekonomi (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Pendidikan dan Pengajaran (FPP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.

Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta) yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No.7 tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No.026 tanggal 24 Nopember 1988 dan didaftar pada Pengadilan Negeri Malang No. 88/PP/YYS/XI/1988 tanggal 28 Nopember 1988.

Pada tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru, yaitu Fakultas Kesejahteraan Sosial yang merupakan filial dari Fakultas Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian, pada saat itu Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki empat fakultas. Selain itu Fakultas Pendidikan dan Pengajran Jurusan Pendidikan Agama mendaftarkan diri sebagai Fakultas Agama yang berada dalam naungan Departemen Agama dengan nama Fakultas Tarbiyah.

Pada tahun 1970 Fakultas Tarbiyah ini mendapatkan status yang sama dengan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN), dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 1970. Pada tahun ini pula Fakultas Kesejahteraan Sosial mengubah namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial. Kemudian pada tahun 1975 Fakultas ini resmi berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta) dengan Surat Keputusan Terdaftar Nomor 022 A/1/1975 tanggal 16 April 1975.

Fakultas yang kemudian dibuka pada tahun 1978 adalah Fakultas Teknik dengan nama Akademi Teknik Malang dan pengaktifan kembali Fakultas Ekonomi dengan program pendidikan Sarjana Muda bernama Akademi Akuntansi Muhammadiyah (AAM). Pada tahun 1980 dibuka Fakultas Pertanian dengan Program Studi Budidaya Pertanian, kemudian menyusul Fakultas Peternakan, 1987. Antara tahun 1983 sampai dengan tahun 2008 dibuka fakultas dan  program studi baru, serta peningkatan statusnya. Fakultas yang dibuka adalah Fakultas Kedokteran tahun 2001 dan Fakultas Ilmu Kesehatan tahun 2007 dengan dimulai berdirinya program studi Diploma Keperawatan tahun 1993. Adapun program studi yang dibuka adalah Program Studi Pendidikan Dokter, Program Studi Hubungan Internasional, Program Studi Teknik Informatika dan Program Studi Farmasi, S1 Ilmu Keperawatan dan Pendidikan S1 PGSD. Pada tahun 1993 Universitas Muhammadiyah Malang membuka Program Pascasarjana Program Studi Magister Managemen dan Magister Sosiologi Pedesaan, tahun 1996 membuka program pascasarjana Program Studi Magister Agama Islam, dan pada tahun 2004 menambah 3 (tiga) Program Studi, yaitu Program Studi Magister Agribisnis, Magister Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan dan Magister Ilmu Hukum, serta tahun 2006 dibuka Magister Psikologi. Selanjutnya pada tahun 2007 dibuka Program Doktor Ilmu Sosial dan Politik.

Sampai tahun akademik 2009/2010 ini, UMM memiliki 12 Fakultas dengan:
§         32 program sarjana (S1)
§         7 program magister (S2)
§         1 program doktor (S3)
§         3 program diploma (D3)
§         4 program profesi.

Pada rentang empat puluh lima tahun perjalanan UMM ini (1964-2009) perkembangan yang paling pesat dimulai pada tahun 1983-an. Sejak saat itu dan seterusnya UMM mencatat perkembangan yang sangat mengesankan, baik dalam bidang peningkatan status Jurusan, dalam pembenahan administrasi, penambahan sarana dan fasilitas kampus, maupun penambahan dan peningkatan kualitas tenaga pengelolanya (administrasi dan akademik). 

Budaya Malang

Kekayaan etnis dan budaya yang dimiliki Kota Malang berpengaruh terhadap kesenian tradisional yang ada. Salah satunya yang terkenal adalah Wayang Topeng Malangan (Topeng Malang), namun kini semakin terkikis oleh kesenian modern. Gaya kesenian ini adalah wujud pertemuan tiga budaya (Jawa Tengahan, Madura, dan Tengger). Hal tersebut terjadi karena Malang memiliki tiga sub-kultur, yaitu sub-kultur budaya Jawa Tengahan yang hidup di lereng gunung Kawi, sub-kultur Madura di lereng gunung Arjuna, dan sub-kultur Tengger sisa budaya Majapahit di lereng gunung Bromo-Semeru. Etnik masyarakat Malang terkenal religius, dinamis, suka bekerja keras, lugas dan bangga dengan identitasnya sebagai Arek Malang (AREMA) serta menjunjung tinggi kebersamaan dan setia kepada malang.
Di kota Malang juga terdapat tempat yang merupakan sarana apresiasi budaya Jawa Timur yaitu Taman Krida Budaya Jawa Timur, di tempat ini sering ditampilkan aneka budaya khas Jawa Timur seperti Ludruk, Ketoprak, Wayang Orang, Wayang Kulit, Reog, Kuda Lumping, Sendra tari, saat ini bertambah kesenian baru yang kian berkembang pesat di kota Malang yaitu kesenian “BANTENGAN” kesenian ini merupakan hasil dari kreatifitas masyarakat asli malang, sejak dahulu sebenarnya kesenian ini sudah dikenal oleh masyarakat malang namun baru sekaranglah “BANTENGAN” lebih dikenal oleh masyarakat tidak hanya masyarakat lokal namun juga luar daerah bahkan mancanegara. Khusus di Malang sering diadakan pergelaran bantengan hampir setiap perayaan hari besar baik keagamaan maupun peringatan hari kemerdekaan. Hal ini sangat perlu mendapat apresiasi dari seluruh masyarakat. Belajar pada pengalaman – pengalaman yang sebelumnya agar tidak diakui oleh pihak – pihak yang kurang bertanggung jawab seperti Reog Ponorogo yang telah diakui oleh negara lain maka patutlah kita melegalkan dimata dunia bahwa ini adalah murni kesenian INDONESIA
dikutip dari Love Malang City Facebook Group

Senin, 15 September 2014

kehidupan syari`ah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Syariah [arab: الشريعة] secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).
Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).
Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang.
Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. (Al-Misbah Al-Munir, 1/310). Ada juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.
Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam.
Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13).
Allah berfirman,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Makna ayat,
“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).
Rincian Syariat Para Nabi Berbeda-beda
Allah tegaskan dalam Al-Quran,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah: 48)
Rincian syariat yang Allah turunkan, berbeda-beda antara satu umat dengan umat lainnya, disesuaikan dengan perbedaan waktu dan keadaan masing-masing umat. Dan semua syariat ini adalah adil ketika dia diturunkan. Meskipun demikian, bagian prinsip dalam syariat, tidak berbeda antara satu umat satu nabi dengan umat nabi lainnya.
(Tafsir As-Sa’di, hlm. 234)
Keistimewaan Syariat Islam
1. Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam. Sehingga mutlak benar
2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya
3. Mencakup semua aspek kehidupan
4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.
Keterangan di atas, terlepas dari pro-kontra manusia terhadap aturan yang Allah turunkan. Dan dalam hidup pasti ada aturan. Bisa jadi sejalan, bisa jadi berbenturan. Antara syariat Allah dan syariat hawa nafsu manusia.

Orang yang saat ini tidak sedang mengikuti syariat Allah, berarti dia sedang mengikuti syariat hawa nafsunya. Karena hidup tidak akan pernah lepas dari aturan dan syariat, an semua akan dipertanggung jawabkan. Tinggal satu pertanyaan, kemanakah kita hendak memilih?