Selasa, 04 November 2014

tugas uts

KAWIN KONTRAK
Pengertian
Mut`ah berasal dari bahasa arab, yang arti harfiyahnya “bersenang-senang” sedangkan menurut istilahnya, berarti suatu perkawinan kontrak untuk suatu periode tertentu sebagai balasan bagi suatu imbalan jasa.
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا
خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata:Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut'ah .

Sejarah
Bangsa arab dahulunya melaksanakan kontrak untuk suatu perkawinan atau yang disebut dengan mut`ah yang dapat kita lihat di kitab fathul Qadhir:”bilamana seseorang datang kesuatu desa dan dia tidak memiliki kenalan disana,(untuk menjaga rumahnya), dia akan mengawini seorang wanita untuk selama waktu dia tinggal disana, sehingga wanita tersebut akan menjadi istrinya dan menjaga rumahnya”
Dan juga dikatakan oleh Tirmidzi, :”ketika seorang laki-laki datang kesuatu desa asing, dimana dia tidak mempunyai kenalan dia bisa mengawini seorang wanita iungtuk selama periode perkiraanya dia akan tinggal di daerah itu, sehingga wanita tersebut bisamemeliharanya dan harta bendanya. ”
Sebab-sebab diperbolehkan.
  1. Mut`ah diperbolehkan karena keperluan persinggahan sementara dalam waktu pendek, ataupun panjang sebagai kebutuhan biologis dan juga kebutuhan primer(makan,minum dan harta).
  2. Mut`ah diperbolehkan diwaktu peperangan.
  3. Diperbolehkan dihari penaklukan mekkah.

Pelarangannya.

Kitab Nikah
Bab 2: Tentang nikah mut'ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
و حَدَّثَنَاه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ لِفُلَانٍ إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib رضي الله عنه: ia berkata:Bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang untuk menikahi wanita secara mut'ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar
Hadits marfu'Nomor: 2510Sumber: http://hadith.al-islam.com/Bayan/ind/

Dibuat oleh
SalafiDB http://salafidb.googlepages.com
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan -keduanya anak Muhammad bin Ali- dari Bapak keduanya dari Ali bin Abu Thalib berkata, "Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah (kawin kontrak) dan makan daging himar yang dipelihara."
Kesimpulan
Kawin kontrak atau nikah kontrak dinyatakan haram karena persamaannya yang seperti zinah, dan melihat perkembangan zaman yang modern dimana perkembangan telekomunikasi, transportasi dan jasa berkembang begitu pesat. Dan juga pelarangan setelahnya. Yang jelas dalam hadist diatas bahwasannya setelah itu nikah mut`ah dilarang sampai hari kiamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar